Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023, pemerintah menyesuaikan tarif cukai untuk etil alkohol serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Tarif ini mulai berlaku 1 Januari 2024. Berikut rinciannya.
Tarif Cukai Etil Alkohol
Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Tarif cukai etil alkohol dihitung berdasarkan volume dalam satuan liter yang diukur pada suhu 20°C. Untuk tahun 2024, tarif cukai yang berlaku untuk etil alkohol dengan kadar berapa pun adalah sebesar Rp20.000 per liter. Tarif tersebut berlaku untuk produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Golongan | Kadar Etil Alkohol | Tarif Cukai (Produksi Dalam Negeri) | Tarif Cukai (Produksi Luar Negeri/Impor) |
---|---|---|---|
Tanpa golongan | Dalam kadar berapa pun | Rp20.000 per liter | Rp20.000 per liter |
Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol
Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol ditentukan berdasarkan kandungan etil alkohol dan satuan volumenya. Untuk minuman dengan kadar alkohol sampai dengan 5% (golongan A), tarif yang berlaku adalah Rp16.500 per liter (produksi dalam negeri dan luar negeri).
Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20% (golongan B) dikenakan cukai dengan tarif Rp42.500 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp53.000 per liter (produksi luar negeri). Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152.000 per liter (produksi luar negeri).
Golongan | Kadar Etil Alkohol | Tarif Cukai (Produksi Dalam Negeri | Tarif Cukai (Produksi Luar Negeri/Impor) |
---|---|---|---|
A | Sampai dengan 5% | Rp16.500 per liter | Rp16.500 per liter |
B | Lebih dari 5% sampai dengan 20% | Rp42.500 per liter | Rp53.000 per liter |
C | Lebih dari 20% sampai dengan 55% | Rp101.000 per liter | Rp152.000 per liter |
Tarif Cukai Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
Konsentrat yang mengandung etil alkohol merupakan bahan yang mengandung etil alkohol. Umumnya konsentrat ini digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Tarif cukai konsentrat dengan kandungan etil alkohol ditentukan berdasarkan volume atau berat konsentrat. Konsentrat dalam bentuk cairan dikenakan tarif cukai sebesar Rp228.000 per liter (produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor). Konsentrat dalam bentuk padatan dikenakan tarif cukai sebesar Rp1.000 per gram (produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor).
Golongan | Jenis Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol | Tarif Cukai (Produksi Dalam Negeri) | Tarif Cukai (Produksi Luar Negeri/Impor) |
---|---|---|---|
Tanpa golongan | Berbentuk cairan | Rp228.000 per liter | Rp228.000 per liter |
Tanpa golongan | Berbentuk padat | Rp1.000 per gram | Rp1.000 per gram |